Terapi Sel Punca di Indonesia

Terapi Sel Punca

Teknologi sel punca (stem cell) muncul sebagai alternatif baru terapi bagi penanganan berbagai penyakit, mulai dari diabetes melitus, stroke, Alzheimer, hingga infark miokard akut. Meskipun demikian, terapi sel punca banyak menemui halangan dalam pengembangannya, terutama dalam hal bioetika. Tentangan serta kontroversi terutama ditemukan pada terapi dengan sel punca embrionik.

Sejak awal kemunculan terapi sel punca hanya tipe embrioniklah yang banyak terpapar isu etika. Ketidaksetujuan atas sel punca embrionik berasal dari ide pengambilan inner cell mass embrio, seperti dari sisa zigot bayi tabung. Masih banyak pihak yang menganggap tindakan tersebut sebagai pembunuhan karena itu artinya embrio tidak memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi janin.

Pada proses bayi tabung, memang tidak semua zigotnya terpakai sehingga ada yang berpikir daripada terbuang lebih baik dipakai saja. Tapi ada juga pihak yang berpendapat hal itu tidak boleh dilakukan karena melanggar hak hidup embrio tersebut.

Pihak kontra juga memiliki kekhawatiran bahwa wanita yang mendonasikan ova atau embrio berada dalam risiko tereksploitasi. Selain itu, jika pengguna teknologi ini dapat mengembangkan aplikasi komersial sel punca dari ova dan embrio, wanita dapat dianggap sebagai suatu komoditas.

Untuk meninjau keabsahan etik sel punca, perlu perbandingan antara dua prinsip moral di dunia kedokteran. Prinsip pertama adalah peran dokter untuk mencegah, menyembuhkan, atau meringankan penderitaan orang lain. Sementara prinsip yang kedua adalah menghormati nilai kehidupan, seperti yang tercantum dalam sumpah Hippocrates.

Panen dan kultur sel-sel punca embrionik memiliki potensi besar untuk menyembuhkan berbagai penyakit yang selama ini tidak bisa ditangani. Oleh karena itu, teknologi ini sejalan dengan prinsip moral pertama. Di lain pihak, panen sel-sel punca embrionik melanggar prinsip kedua karena menghancurkan kehidupan yang berharga. Saling bertabrakannya kedua prinsip inilah yang memunculkan kontroversi terhadap terapi sel punca.

Selama ini, pemerintah Indonesia, seperti pemerintahan negara lain pada umumnya, masih cenderung memihak ke prinsip kedua. Oleh karena itu, penggunaan sel punca embrionik untuk kepentingan penelitian maupun pelayanan masih dilarang di Indonesia. Namun, hal itu bukan berarti pupusnya seluruh harapan terhadap terapi sel punca di Indonesia. Sel punca nonembrionik terus berkembang pesat tanpa terbentur masalah etik.

Hasil-hasil penelitian dengan sel punca nonembrionik pun menunjukkan bahwa terapi ini sangat menjanjikan, walaupun masih membutuhkan banyak penelitian lanjutan maupun penelitian baru di semua bidang kedokteran. Meskipun proses penelitiannya dapat dikatakan berjalan lebih lancar, penelitian di bidang sel punca non-embrionik juga diwarnai dengan kontroversi serta ketidakjelasan. Situasi tersebut disebabkan belum adanya standar etika maupun operasional mengenai penyelenggaraan pelayanan medis sel punca di Indonesia.

Penelitian sel punca amatlah kompleks sehingga di Indonesia dan negara-negara asing pun sel punca masih dalam tahap penelitian. Sejauh ini belum ada standar baku untuk terapi sel punca dan seluruh terapi yang telah diberikan di Indonesia masih berada dalam tahap penelitian atau terapi investigatif.

Penelitian eksperimental menggunakan sel punca untuk penyakit kardiovaskular sudah dilakukan oleh tim FKUI-RSUPNCM yang dipimpin oleh Prof. Dr. dr. Teguh Santoso, SpPD-KKV, SpJP. Pada uji klinis ini, sel punca yang dipakai adalah sel punca dari sumsum tulang pasien dewasa yang bersifat mononuklear atau sel punca dari darah perifer.

Pemilihan jenis sel punca ini berdasarkan pertimbangan bioetika mengenai penyelenggaraan penelitian dan pelayanan medis sel punca di Indonesia sehingga tidak mungkin memakai sel punca embrionik. Sasaran pasien untuk penelitian ini adalah pasien infark miokard akut yang prognosisnya buruk serta pasien yang masuk dalam kategori no option. Contoh pasien no option atau tanpa harapan adalah pasien yang mengalami sumbatan pada pembuluh darah yang tidak mungkin dipasang stent atau pasien dengan sumbatan total di ketiga pembuluh darah koroner yang tidak bisa lagi diperbaiki

Dari seluruh pasien yang menjalani uji klinis terapi sel punca, semuanya memberikan respons positif. Penyuntikan sel punca intramiokard serta evaluasi keberhasilan terapi dipantau dengan electromechanical map yang dapat menunjukkan viabilitas seluruh area jantung dalam bentuk peta dengan alat navigasi jantung yang sangat modern. Fasilitas tersebut juga merupakan salah satu keunggulan Indonesia dibandingkan negara lain karena dari 17 alat navigasi jantung terbaru di seluruh dunia, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memiliki fasilitas tersebut.

Dengan kompleksitas dan tingginya standar keterampilan yang dibutuhkan dalam penelitian sel punca, sayangnya jumlah peneliti Indonesia yang memiliki kompetensi tersebut masih sangat sedikit. Karenanya sangat diharapkan munculnya peneliti-peneliti baru yang berminat dan berdedikasi dalam penelitian sel punca. Tidak hanya dari FKUIRSUPNCM, tetapi juga dari fakultas serta rumah sakit pendidikan lainnya di seluruh Indonesia. Seluruh tenaga terampil ini kemudian akan dihimpun di bawah sebuah instalasi multidisiplin agar cakupan penelitian menjadi lebih luas

Penelitian dan pelayanan medis sel punca memiliki horison yang tidak terbatas. Apa yang telah dicapai di Indonesia hingga saat ini diibaratkan seperti makanan pembuka. Begitu banyak lahan yang bisa dieksplorasi dan Indonesia pun memiliki banyak keunggulan dibandingkan negara-negara lain. Dengan lahirnya pedoman penyelenggaraan pelayanan medis sel punca, tim ahli yang berdedikasi, serta fasilitas dengan teknologi termutakhir, sesungguhnya terapi sel punca di Indonesia telah menemukan titik terangnya.

 

Sumber: MEDIA AESCULAPIUS

Anda telah membaca artikel tentang "Terapi Sel Punca di Indonesia". Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan. Terima kasih.

Rekomendasi artikel lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *