Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, populasi perokok pada usia anak-anak cukup tinggi. Yakni, perokok aktif usia 13-15 tahun-mencapai 26,8 persen dan usia 5-9 tahun 2,8 persen. Sementara itu, Global Youth Tobbaco Survey (GYTS) World Health Organization (WHO) juga melaporkan, lebih dari 37,3 persen pelajar di Indonesia adalah perokok aktif. Tiga di antara sepuluh pelajar mengaku mengenal rokok sejak berusia kurang dari 10 tahun dan 61,3 persen dari populasi perokok remaja adalah laki-laki.
Menurut WHO, rokok adalah pembunuh yang akrab di tengah-tengah masyarakat. Setiap detik, satu orang meninggal akibat merokok. Rokok juga membunuh separuh dari masa hidup perokok dan separuh perokok mati pada usia produktif yaitu kisaran 35 sampai dengan 69 tahun.
dr. Meidy Espandiary spesialis paru Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta menjelaskan, rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya penyakit kardiovaskuler, stroke, penyakit paru obstruktif kronik atau penyakit sistem pernafasan, kanker paru, kanker mulut, kelainan kehamilan hingga kelainan sistem reproduksi. Nah, penyakit-penyakit itu merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk di Indonesia.
Hampir 80 persen penderita penyakit paru-paru disebabkan oleh rokok. Mengapa? Karena asap rokok yang langsung dihisap mengandung 4.000 jenis bahan kimia berbahaya yang menyebabkan kerusakan di saluran pernafasan,” tegasnya. Bahkan, menurutnya, seseorang yang bukan perokok atau perokok pasif dan menikah dengan perokok mempunyai risiko kanker paru sebesar 20-30 persen.
Kalau dilihat dari persentasenya, penyakit yang disebabkan rokok cukup fantastis. Seharusnya berbagai kalangan sudah tidak ragu lagi mengambil tindakan yang lebih tegas. Misalnya saja dengan pemberlakuan peraturan atau undang-undang yang membuat larangan merokok. Banyak negara di belahan dunia sudah memberlakukan peraturan tegas terhadap penjualan rokok.
Di beberapa kota di Indonesia telah melakukan larangan. Seperti halnya di Jakarta, sudah diterapkan gerakan dilarang merokok di tempat umum, baik itu di halte bus, di dalam bus, di jalan, dan tempat keramaian lainnya.
Bagi yang tertangkap basah merokok di muka umum akan dikenakan sanksi. Namun, peraturan tinggallah peraturan, masih tetap ada saja orang yang melanggarnya walaupun jelasjelas tertera tulisan ‘Dilarang Merokok’
Berbagai upaya memang perlu dimaksimalkan agar budaya anti rokok menjadi keseharian seluruh warga bangsa ini. Karena sekarang ini yang dibutuhkan adalah realisasi serta dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat tanpa adanya asap rokok. Baca: 8 Langkah Menghentikan Kebiasaan Merokok