Pengertian Apotek

pelayanan kefarmasian pada apotek

Pengertian apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktik kefarmasian oleh Apoteker (Permenkes RI no. 73 tahun 2016). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi apotek adalah toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis; rumah obat.

Pelayanan kefarmasian pada apotek adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

Sedangkan praktik kefarmasian pada sebuah apotek meliputi pembuatan termasuk:

    1. pengendalian mutu Sediaan Farmasi,
    2. pengamanan,
    3. pengadaan,
    4. penyimpanan dan pendistribusian Obat,
    5. pelayanan Obat atas Resep dokter,
    6. pelayanan informasi Obat, serta
    7. pengembangan Obat, bahan Obat dan Obat tradisional.

Pelayanan dan praktik kefarmasian dilakukan oleh apoteker yaitu sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2016

TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK

 

Pengertian Apotek

Anda telah membaca artikel tentang "Pengertian Apotek". Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan. Terima kasih.

Rekomendasi artikel lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *