Bimtek dan Diklat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Permenkes No 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) . Oleh karena itu Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai kepanjangan tangan Kemenkes RI selalu berupaya memantau penerapan peraturan SPM tersebut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Salah satu upaya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) adalah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.

Bimtek merupakan upaya Dinkes dalam rangka melakukan pemetaaan keberadaan sarana kesehatan merupakan hal penting, termasuk melakukan evaluasi fasilitas yang ada dan juga ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Dengan adanya Bimtek untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan Puskesmas sebagai FKTP kepada masyarakat berjalan dengan baik merupakan salah satu tugas Dinas Kesehatan (Dinkes).

Selain untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik, pemantauan langsung ke lapangan ini juga untuk melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana puskesmas, termasuk menggali kendala pelayanan di Puskesmas.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik harus menjadi perhatian serius. Namun untuk memberikan pelayanan yang terbaik juga perlu dukungan sarana dan prasarana yang baik pula.

Beberapa materi Bimtek kesehatan yang umum diberikan kepada peserta diklat pemendagri, antara lain:

  • Keselamatan dan kesehatan kerja K3 Rumah Sakit
  • Manajemen Rumah Sakit
  • Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kotamadya
  • Rekruitmen tenaga Kesehatan Untuk Rumah Sakit dan Puskesmas
  • Tenaga Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Rumah Sakit
  • Kesehatan Reproduksi Remaja
  • Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kesehatan
  • Desain dan Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Menuju Kepesertaan Seluruh Penduduk
  • Promosi kesehatan Dinkes Kab/kota dan Rumah sakit
  • Penyehatan Air serta Kursus Higiene Sanitasi makanan dan Minuman
  • Peningkatan Kinerja Organisasi melalui Pembelajaran Organisasi
  • Pengolahan Limbah Cair dan Limbah Rumah Sakit
  • Pengelolaan Program-program Kesehatan Kabupaten dan Kota
  • Komunikasi Perubahan dan Perilaku
  • Penerapan Puskesmas Menjadi badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dan Mekanisme Proses Akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit.

Sedangkan jadwal menurut Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri dilakukan selama dua hari pada setiap bulan pada tahun anggaran berjalan. Pembagian waktu pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana pengaturan urutan kerja, daftar dan tabel kegiatan sudah diperinci dan diatur.

 

Info Bimtek dan Diklat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

Anda telah membaca artikel tentang "Bimtek dan Diklat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)". Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan. Terima kasih.

Rekomendasi artikel lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *